Syarat dan Ketentuan
Ketentuan ini mengatur hubungan kerja antara klien dan Adimas Cipta Utama dalam pelaksanaan proyek elektrikal. Harap dibaca sebelum memulai kerja sama.
Dasar Perjanjian
Hubungan kerja antara klien dan Adimas Cipta Utama dimulai setelah penandatanganan Surat Perjanjian Kerja (SPK) atau konfirmasi tertulis atas penawaran harga. Seluruh pekerjaan dilaksanakan berdasarkan ruang lingkup yang telah disepakati bersama.
Jadwal & Keterlambatan
Jadwal pekerjaan disusun bersama di awal proyek. Keterlambatan akibat kondisi di luar kendali kami (force majeure, akses terhambat, perubahan permintaan klien) tidak menjadi tanggung jawab Adimas Cipta Utama dan dapat menjadi dasar penyesuaian jadwal.
Perubahan Lingkup
Setiap penambahan atau perubahan ruang lingkup pekerjaan di luar kontrak awal harus dikomunikasikan secara tertulis dan akan menjadi dasar addendum kontrak beserta penyesuaian biaya. Pekerjaan tambahan tidak akan dimulai tanpa persetujuan tertulis dari klien.
Penyelesaian Sengketa
Apabila terjadi perselisihan dalam pelaksanaan kontrak, para pihak mengutamakan penyelesaian secara musyawarah. Jika tidak tercapai kesepakatan, penyelesaian dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Diskusikan Sebelum Kontrak
Jika ada klausul yang perlu didiskusikan sebelum penandatanganan, tim kami terbuka untuk klarifikasi.
Hubungi Kami